Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Muda di Bali Divonis 9 Tahun

Senin, 11 April 2022 - 23:31 WIB
loading...
Kompak Edarkan Narkoba,...
Pasangan suami istri muda di Bali divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Denpasar, Bali , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Senin (11/4/2022).

Kedua pasutri muda itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.



"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Sayoga.



Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara.



Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Perluas Cabang di Bali...
Perluas Cabang di Bali demi Bidik Kawasan Hunian Berkembang
WNA Ditemukan Tewas...
WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air Indekos Bali, Ada Sejumlah Luka Lecet
Pesawat Airfast Alami...
Pesawat Airfast Alami Kendala saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, 31 Penerbangan Terdampak
Perindo Tawarkan Bantuan...
Perindo Tawarkan Bantuan Uji Kompetensi IT dan Digital Marketing untuk 25.000 Siswa di Bali
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
Kerukunan Umat Beragama...
Kerukunan Umat Beragama saat Ramadan: Pecalang Jaga Amankan Salat Tarawih di Bali
Kota Denpasar dan Pemprov...
Kota Denpasar dan Pemprov Bali Bersinergi Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Melinda Kenang Momen...
Melinda Kenang Momen Menegangkan saat Mengungkap Ingin Bercerai dari Bill Gates
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
Berita Terkini
Arus Balik Meningkat,...
Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Tetap Lancar
4 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 Padati Pelabuhan Merak, Jalur Keluar Kendaraan Merayap
19 menit yang lalu
Satu Korban Jiwa Akibat...
Satu Korban Jiwa Akibat Longsor, Wisata Gunung Arjuno Ditutup Sementara
1 jam yang lalu
Pemudik Motor Padati...
Pemudik Motor Padati Pantura Cirebon Pagi Ini, Lalin Masih Lancar
1 jam yang lalu
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
8 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
8 jam yang lalu
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved