Ngaku Punya Kekuatan Magis, Dua Residivis Ini Kurasa ATM Korban

Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
loading...
A A A
“Sadar menjadi korban penipuan korban melapor ke bank untuk memblokirnya. Namun setelah dicek uang yang berada di kartu ATM-nya sebesar Rp11,5 juta habis. Korban selanjutnya melaporkan ke polisi, Rabu (22/4/2020),” terangnya.

Petugas menindaklanjuti dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaraya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan mengamankan di Solo, Kamis(23/4/2020)
pukul 01,00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mempunyai peran yang berbeda, HN menyediakan transport, JS dan DS mencari dan menyakinkan korban. DS juga yang mempraktekan proses pecah telur untuk membuat korban percaya. Mereka baru pertama melakukan aksi penipuan di wilayah Yogyakarta. Namun komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Jakarta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangak HN mantan pencopet,” tandasnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3027 seconds (0.1#10.140)