Polisi Tangkap 4 Tersangka Penembakan Anggota Dishub Makassar

Minggu, 17 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Tersangka...
Ilustrasi penembakan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Empat orang tersangka yang menjadi otak dalam penembakan almarhum Najamuddin Sewang yang merupakan anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar kini telah diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang yang merupakan dalang di balik kematian Najamuddin Sewang.

Keempat orang tersangka yakni S, AK, M, dan A. Keempatnya berhasil diidentifikasi setelah pihak kepolisian Polrestabes Makassar telah memeriksa 20 orang saksi.



"Polrestabes Makassar mengungkap, pelaku serta motif pelaku penembakan. Ada pun saksi yang sudah diperiksa itu ada 20 orang dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Sabtu (16/4/2022).

Dirinya juga membeberkan atas motif tindakan pelaku ialah persoalan pribadi atas dasar cinta segitiga. Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada teror di Kota Makassar.

"Untuk motifnya itu cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini hanyalah motif pribadi. Sehingga, terjadi penembakan yang terjadi pada hari Minggu 3 April kemarin," bebernya.

Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut merupakan kksekutor, penggambar, serta otak pelaku.



"Keempat ini perannya adalah eksekutor, penggambar, dan otak pelaku. Untuk identitas lengkapnya, pelaku belum juga sampai di Polrestabes Makassar. Kita akan rilis berikutnya," sambung Budi.

Saat ditanyai perihal identitas serta peran masing-masing pelaku, dia belum mebeberkan hal tersebut. Pasalnya para pelaku, serta barang bukti masih dalam perjalanan menuju Polrestabes Makassar.

"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan. Jadi belum bisa dirilis. Tapi kita memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap dan kita amankan pelakunya," tambahnya.

Sementara untuk senjata api yang di gunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balestik untuk mengetahui asal usul kepemilikan senjata tersebut.



"Untuk jenis senjatanya itu revolver. Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balestik, apakah benar senjata itu yang digunakan saat kejadian," bebernya.

Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3427 seconds (0.1#10.24)