DPRD Kendal Desak Pemerintah Daftarkan Reog sebagai Warisan Budaya Asli Indonesia

Rabu, 13 April 2022 - 09:07 WIB
loading...
DPRD Kendal Desak Pemerintah Daftarkan Reog sebagai Warisan Budaya Asli Indonesia
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq (tengah), saat menerima audiensi seniman Kendal yang menolak kesenian reog diklaim Malaysia, di gedung DPRD Kendal, Senin (12/4/2022).
A A A
KENDAL - DPRD Kabupaten Kendal mendesak pemerintah untuk mendaftarkan kesenian reog sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) Unesco. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kesenian asli Indonesia dari klaim negara tetangga, Malaysia.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq menegaskan bahwa kesenian Reog Ponorogo adalah harga mati bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengecam tindakan Malaysia yang mengklaim kesenian asli dari Jawa Timur tersebut sebagai miliknya.

"Atas nama DPRD Kendal, kami mendorong Unesco untuk segera menetapkan bahwa kesenian Reog adalah warisan budaya asli bangsa Indonesia," kata Mahfud usai menerima audensi seniman Kendal di DPRD Kendal, Selasa (12/4/2022).

Pihaknya juga akan segera berkirim surat ke Kemendikbud untuk segera mendaftarkan kembali seni reog ke Unesco. Dia juga menyampaikan, pandemi yang belum sepenuhnya usai agar tidak menjadi halangan bagi para pelaku seni berkreasi. Politisi PKB ini menyatakan siap memfasilitasi pengadaan vaksin Booster bagi para pelaku seni.

"Khususnya booster bagi pelaku seni. Karena jika sudah mendapatkan booster, pelaku seni akan lebih leluasa dalam berkegiatan yang banyak berinteraksi dengan masyarakat," ujarnya.

Terkait ketidakjelasan arah kesenian di Kendal yang dikeluhkan para seniman, menurutnya hal itu sebagai PR yang perlu dibahas secara mendalam dengan melibatkan eksekutif sebagai pelaksana dari program pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Sulardi yang turut mendampingi audensi para pelaku seni mengatakan, kesenian Reog sudah pernah didaftarkan ke Unesco oleh Pemprov Jatim. Hanya saja, karena menggunakan binatang langka yang dilindungi sebagai bagian dari reog, maka ditolak oleh Unesco.

"Sebelum diklaim Malaysia, Reog sudah didaftarkan pemerintah Indonesia ke Unesco. Kita tidak terlambat dalam mendaftarkannya, cuma saat ini masih ada proses perbaikan dokumen," terangnya.

Sementara itu, Kordinator Jaringan Kesenian Rakyat Kendal (Jarke) Sindu Wongso, berharap agar kesenian Reog segera didaftarkan kembali ke Unesco agar tidak dicaplok Malaysia.

Ia juga menyampaikan, sehari sebelum audensi dengan DPRD Kendal, seniman-seniman di Kendal telah menggelar aksi penolakan atas klaim Malaysia dengan menggelar pentas seni reog di Taman Kota Weleri. "Disitu kami menyuarakan penolakan atas klaim Malaysia sebagai wujud dukungan terhadap warisan budaya Indonesia ini," beber dia.

"Di sini kami mendesak pemerintah daerah untuk bersurat ke pemerintah pusat agar segera mendaftarkan kembali Reog ke Unesco," imbuhnya.

Dirinya mengaku bersyukur dengan respons DPRD Kendal yang sepakat untuk segera bersurat ke pemerintah pusat.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)