Dua Pemuda Mabuk Ini Aniaya Warga Magelang dengan Stik Besi

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
Dua Pemuda Mabuk Ini Aniaya Warga Magelang dengan Stik Besi
Petugas sedang meminta keterangan dua tersangka penganiyaan di Mapolsek Mlati, Kamis (18/6). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Dua pemuda berinisial TY (33) dan BY (28) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan penganiayaan terhadap AI (28) warga Krajan, Bandongan, Magelang. Penganiayaan terjadi di Jalan Magelang Km 4,5, Rongoyudan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (17/6/2020) dinihari.

Dua pelaku saat melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol . Warga Tempel, Sleman dan Sedayu, Bantul itu pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan, penganiayaan itu berawal saat ketiganya bersama lima orang temannya sedang karaokean di Jalan Magelang Km 4.5, Rogoyudan, Sinduadi, Mlati. Saat karaokean
itu, terjadi kesalahpahaman antara dua pelaku dan korban sehingga terjadi keributan. (Baca juga: Sepi Job, Musisi dan Penyanyi Rembang Ngamen Bareng )

Teman-teman lainnya mencoba melerai, sehingga keributan itu pun bisa diredam. Setelah itu merekapun pulang. Namun saat ada di parkiran keributan kembali terjadi. Sebab TY mendorong korban AI hingga
terjatuh.

Saat AI terjatuh, BY mengeluarkan stik besi. Mengetahui itu, teman-temannya Al berusaha melerainya, namun tidak berhasil. Bahkan, stek besi yang dipegang BY mengenai paha dan betis teman yang melerainya. Setelah itu,
mengayunkan stek ke arah kepala AI, beruntung bisa ditangkis dengan tangan.(Baca juga: Tragis! 3 Remaja Diarak Kampung Usai Tertangkap Curi Ayam )

AI kemudian masuk mobil dan meninggalkan lokasi menuju arah Jombor. Namun, sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat memukul kaca mobil bagian depan sebelah kiri dengan stek sehingga pecah. “AI kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati,” kata Hariyanto, Kamis (18/6/2020).

Petugaspun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari data itu dapat diketahui keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya tidak lama setelah kejadian di daerah Jombor, Mlati.

“Mereka di jerat Pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” terangnya. Kedua pelaku dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman keras.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)