Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
Tergiur Keuntungan Besar,...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil Yarindu saat ungkap kasus di Mapolreta Yogyakarta, Kamis (18/6/2020). FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menangkap AA, 23, tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) di wilayah Yogyakarta. AA ditangkap di daerah Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta , Kamis (11/6/2020).

Petugas juga mengamankan 4000 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam toples sebagai barang bukti (BB). “Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaam peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/6/2020)

Sukar menjelaskan dari hasil pemeriksaan, AA mendapatkan pil Yarindu dari seseorang melalui telepon. Setelah ada kesepakat mereka ketemuan di suatu tempat. AA membeli per 1000 butir seharga Rp600 ribu.

Kemudian oleh AA dijual per 100 butir Rp300 ribu. Sasaran penjualan adalan kalangan remaja. AA yang berprofesi sebagai tukang parkir ini sudah melakukan aktivitas penjualan pil Yarindu selama dua bulan.

“Motif para tersangka mencari keuntungan. Karena itu kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari siapa bandar yang menjual pil Yarindu kepada AA,” terangnya.

AA dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

AA dihadapan petugas mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran butuh uang untuk membiaya kehidupannya sehari-hari. Terlebih lagi, hasil penjualan pil koplo itu sangat menjanjikan.

"Penghasilannya lebih menjanjikan saja. Modalnya sedikit tapi keuntunganya lumayan besar," akunya.(Baca juga : Alat Rapid Test Buatan UGM Ini Mulai Diujicoba )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)