New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower
Senin, 11 April 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah dua tahun lebih dulu ada sebelum dipikirkan sama yang bikin menara kembar. Itu sudah launching, sudah ada maketnya, tempatnya juga sudah disiapkan, sudah masuk tata ruang," beber Danny.
Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Saksikan Penandatanganan Kontrak Kerja Twin Tower
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Saksikan Penandatanganan Kontrak Kerja Twin Tower
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Lihat Juga :