Kemenkumham Sulsel Monitoring Kasus Kekerasan Seksual Balita di Jeneponto
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ) memberikan atensi pada kasus kekerasan seksual terhadap balita di Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawaty mengatakan hal itu dalam rangka memantau penanganan dugaan permasalahan HAM, sekaligus mastikan jaminan kepastian hukum sebagai bagian dari kehadiran Negara dalam pelindungan HAM.
Utary menambahkan, pihak Kanwil di bawah perintah Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak telah mengirimkan Tim Yankomas yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan sejak 6-8 April 2022 lalu.
Pemimpin Tim Fasilitasi Yankomas Kemenkumham Sulsel , Dedy Ardianto Burhan didampingi pelaksana Bidang HAM, Arfiani Syafiuddin dan Raniansyah mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto .
Tujuannya menggali informasi sekaligus memastikan adanya penghormatan dan perlindungan HAM terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap bayi usia 15 bulan hingga yang mengalami pendarahan pada alat kelamin.
Saat bertandang ke Dinas P3A Kabupaten Jeneponto, tim diterima langsung Kepala Dinas, Farida di ruang kerjanya. Farida menyampaikan bahwa pihak DP3A Jeneponto telah turun mengawal dan mendampingi anak yang menjadi korban.
"Jadi kami bersama Unit P2TP2A Provinsi turut mendampingi korban hingga dirujuk di RS Unhas untuk jalani operasi dan perawatan, Pak Gubernur juga bahkan turut hadir," ungkap Farida.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi bayi saat ini sudah semakin membaik dan kabarnya sudah kembali ke keluarga. Meskipun masih ada gejala traumatik atas peristiwa yang telah menimpanya, namun pihak DP3A berkomitmen terus mendampingi hingga korban pulih.
Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel berharap agar masalah ini benar-benar mendapat perhatian ekstra, mengingat usia korban yang belum genap dua tahun.
"Semoga perhatian Pemerintah tidak pernah lepas, terutama bagaimana penanganan traumatik atas hilangnya perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, belum lagi pelayanan kesehatan selama masa pemulihan, baik fisik maupun psikis," ujar Dedy.
Tim Fasilitasi Yankomas kemuadian melanjutkan kordinasi ke Polres Jeneponto menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Nasaruddin didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut. Kepada Tim Yankomas, Iptu Nasaruddin menyampaikan simpati atas apa yang terjadi, ia lantas menceritakan kronologi peristiwa hingga pelaku tertangkap.
"Tersangkanya ini kan kakeknya, kakek tiri. Awalnya pelaku ini datang ke Kantor malah justru untuk melapor pencemaran nama baik karena melihat pemberitaan tentang dirinya, tapi saya curiga saya minta anggota periksa hingga akhirnya ia mengakui perbuatan, jadi kami amankan hari itu juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin menyampaikan bahwa kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Ia berharap pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawaty mengatakan hal itu dalam rangka memantau penanganan dugaan permasalahan HAM, sekaligus mastikan jaminan kepastian hukum sebagai bagian dari kehadiran Negara dalam pelindungan HAM.
Utary menambahkan, pihak Kanwil di bawah perintah Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak telah mengirimkan Tim Yankomas yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan sejak 6-8 April 2022 lalu.
Pemimpin Tim Fasilitasi Yankomas Kemenkumham Sulsel , Dedy Ardianto Burhan didampingi pelaksana Bidang HAM, Arfiani Syafiuddin dan Raniansyah mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto .
Tujuannya menggali informasi sekaligus memastikan adanya penghormatan dan perlindungan HAM terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap bayi usia 15 bulan hingga yang mengalami pendarahan pada alat kelamin.
Saat bertandang ke Dinas P3A Kabupaten Jeneponto, tim diterima langsung Kepala Dinas, Farida di ruang kerjanya. Farida menyampaikan bahwa pihak DP3A Jeneponto telah turun mengawal dan mendampingi anak yang menjadi korban.
"Jadi kami bersama Unit P2TP2A Provinsi turut mendampingi korban hingga dirujuk di RS Unhas untuk jalani operasi dan perawatan, Pak Gubernur juga bahkan turut hadir," ungkap Farida.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi bayi saat ini sudah semakin membaik dan kabarnya sudah kembali ke keluarga. Meskipun masih ada gejala traumatik atas peristiwa yang telah menimpanya, namun pihak DP3A berkomitmen terus mendampingi hingga korban pulih.
Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel berharap agar masalah ini benar-benar mendapat perhatian ekstra, mengingat usia korban yang belum genap dua tahun.
"Semoga perhatian Pemerintah tidak pernah lepas, terutama bagaimana penanganan traumatik atas hilangnya perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, belum lagi pelayanan kesehatan selama masa pemulihan, baik fisik maupun psikis," ujar Dedy.
Tim Fasilitasi Yankomas kemuadian melanjutkan kordinasi ke Polres Jeneponto menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Nasaruddin didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut. Kepada Tim Yankomas, Iptu Nasaruddin menyampaikan simpati atas apa yang terjadi, ia lantas menceritakan kronologi peristiwa hingga pelaku tertangkap.
"Tersangkanya ini kan kakeknya, kakek tiri. Awalnya pelaku ini datang ke Kantor malah justru untuk melapor pencemaran nama baik karena melihat pemberitaan tentang dirinya, tapi saya curiga saya minta anggota periksa hingga akhirnya ia mengakui perbuatan, jadi kami amankan hari itu juga," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin menyampaikan bahwa kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Ia berharap pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
(agn)