Kemenkumham Sulsel Monitoring Kasus Kekerasan Seksual Balita di Jeneponto
Senin, 11 April 2022 - 06:32 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin menyampaikan bahwa kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Ia berharap pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Sulsel, Dedy Ardianto Burhan menyampaikan keprihatinan jajaran Kemenkumham Sulsel atas peristiwa yang terjadi.
"Wajar masyarakat geram mendengar ada peristiwa seperti ini. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta perlakuan salah lainnya," ungkap Dedy.
Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Jeneponto dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap seorang bayi usia 15 bulan hingga alami pendarahan pada alat kelamin. Peristiwa nahas yang terjadi pada 13 Maret 2022 itu lantas mulai viral di sosial media.
(agn)
Lihat Juga :