'Jenderal Bintang 4' Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
Jenderal Bintang 4 Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
Daden Deniswara mengaku jenderal bintang empat dari Sunda Empire, datang ke PN Bandung untuk mengawal persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, tiga terdakwa perkara Sunda Empire menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Sidang digelar secara virtual. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara berada di ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa, Rangga, Nasri, dan Ratna Ningrum berada di ruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka akan terhubung dengan ruang sidang melalui video conference. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Nasri Banks mengaku sebagai Perdana Menteri dan Gran Prime Minister dan Raden Ratna Ningrum sebagai Emperor Sunda Empire.

Meski sidang berlangsung secara daring, namun, tampak seorang pria berkumis mengenakan jaket loreng, pangkat jenderal bintang empat, plus baret hitam dengan logo bintang empat juga. (BACA JUGA: Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire )

Di atas saku kiri jaket tertera nama Daden dan di kanan tertulis SLW. Pakain seperti ini sama persi yang biasa dikenakan Rangga Sasana sebelum ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Daden datang bersama dua temannya. Salah seorang pria merekam video gerak gerik saat masuk ke ruang sidang pengadilan. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )

Pria berkumis yang mengenakan jaket loreng itu mengaku bernama Daden Deniswara (45) dengan pangkat jenderal bintang empat. "Saya sebagai jenderal bintang empat datang ke sini mengawal sidang ibu dan bapak (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," kata Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Daden mengemukakan, meski kasus Sunda Empire diungkap Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, namun para pengikut Sunda Empire masih aktif berkegiatan.

"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus menghadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi, karena kami semua bersaudara dan mengikatkan tali persaudaraan Sunda di berbagai pelosok," kata Daden.

Dia menuturkan, secara tertulis, jumlah anggota Sunda Empire yang masih aktif sebanyak 210 orang. "Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," tutur dia.

Daden mempersilakan penegak hukum menjalankan tugasnya terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratna Ningrum. "Untuk kasus hukum, kami persilakan. Kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka (Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana) kondisinya sehat?" ungkap Daden.

Seperti diberitakan, PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire pada Kamis 18 Juni 2020 hari ini. Sidang dijadwalkan setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH.

Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)