'Jenderal Bintang 4' Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Seperti diberitakan, PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire pada Kamis 18 Juni 2020 hari ini. Sidang dijadwalkan setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH.

Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020).
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)