Gempar Video Gadis Belia Masturbasi, Penyebarnya Mantan Pacar Korban
Sabtu, 09 April 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pistol Polwan Cantik Menyalak saat Pimpin Pasukan Gerebek Kampung Narkoba di Medan
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim siber Polda Kepri. Hasilnya, kami berhasil menangkap MR di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap.
Awal menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, dan memeriksa barang bukti serta saksi, akhirnya MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum ini. Terkait status MR yang masih pelajar, polisi akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Maros Gempar! Warga Gerebek Bekas Sekolah, Ditemukan Banyak Sajen Diduga untuk Santet
Meskipun MR mengaku hanya iseng menyebarkan video mesum di media sosial, dan tidak mengetahui kalau ada undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), namun polisi telah menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2006.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim siber Polda Kepri. Hasilnya, kami berhasil menangkap MR di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap.
Awal menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, dan memeriksa barang bukti serta saksi, akhirnya MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum ini. Terkait status MR yang masih pelajar, polisi akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Maros Gempar! Warga Gerebek Bekas Sekolah, Ditemukan Banyak Sajen Diduga untuk Santet
Meskipun MR mengaku hanya iseng menyebarkan video mesum di media sosial, dan tidak mengetahui kalau ada undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), namun polisi telah menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2006.
(eyt)
Lihat Juga :