Gempar Video Gadis Belia Masturbasi, Penyebarnya Mantan Pacar Korban
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Video seorang gadis belia sedang masturbasi, menggemparkan warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Mirisnya, video mesum tersebut telah beredar luas di media sosial (Medsos).
Satreskrim Polres Tanjungpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku penyebar video mesum tersebut. Pelaku penyebar video tak senonoh itu, tak lain mantan kekasih korban yang masih berstatus sebagai pelajar, berinisial MR.
Saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang, MR mengaku hanya iseng saja menyebarkan video mesum mantan pacarnya itu. Remaja berusia 17 tahun tersebut diringkus polisi, setelah orang tua korban berinisial K melapor ke polisi.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim siber Polda Kepri. Hasilnya, kami berhasil menangkap MR di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap.
Awal menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, dan memeriksa barang bukti serta saksi, akhirnya MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum ini. Terkait status MR yang masih pelajar, polisi akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna proses hukum selanjutnya.
Meskipun MR mengaku hanya iseng menyebarkan video mesum di media sosial, dan tidak mengetahui kalau ada undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), namun polisi telah menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2006.
Satreskrim Polres Tanjungpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku penyebar video mesum tersebut. Pelaku penyebar video tak senonoh itu, tak lain mantan kekasih korban yang masih berstatus sebagai pelajar, berinisial MR.
Saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang, MR mengaku hanya iseng saja menyebarkan video mesum mantan pacarnya itu. Remaja berusia 17 tahun tersebut diringkus polisi, setelah orang tua korban berinisial K melapor ke polisi.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim siber Polda Kepri. Hasilnya, kami berhasil menangkap MR di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap.
Awal menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, dan memeriksa barang bukti serta saksi, akhirnya MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum ini. Terkait status MR yang masih pelajar, polisi akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna proses hukum selanjutnya.
Meskipun MR mengaku hanya iseng menyebarkan video mesum di media sosial, dan tidak mengetahui kalau ada undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), namun polisi telah menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2006.
(eyt)