Ridwan Kamil Kawal Percepatan Realisasi PI 10% Blok Migas Aceh Utara

Sabtu, 09 April 2022 - 03:57 WIB
loading...
A A A
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.

"Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data WK B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami, baik PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," ungkapnya.

Sekadar informasi, kontrak bagi hasil Blok Migas WK B Aceh Utara yang dimulai 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.

Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah pada 26 Desember 2021 dimana salah satu poin kerja samanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh, seperti pengalihan hak PI 10%.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)