Ridwan Kamil Kawal Percepatan Realisasi PI 10% Blok Migas Aceh Utara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Di bawah komando Ridwan Kamil , Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% bagi daerah-daerah penghasil migas di Indonesia.
Terbaru, ADPMET berupaya mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak PI 10% Blok Migas kecamatan di Wilayah Kerja (WK) B, Kabupaten Aceh Utara, agar manfaat PI 10% bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Dalam upayanya, ADPMET juga telah mengelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang PI 10% WK B Kabupaten Aceh Utara di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022 lalu.
Baca juga: Atasi Krisis Minyak Goreng, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Pemirsa Budiman
FGD diikuti Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys, Unsur BUMD Aceh Utara seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaannya, termasuk unsur pemerintah setempat yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Koordinator BUMD Migas ADPMET, Begin Troys menyatakan, ADPMET menanggapi serius proses pengalihan PI 10% Blok Migas WK B Aceh Utara yang belum terealisasi. Pihaknya pun akan mengadvokasi untuk mempercepat realisasi PI 10% bagi daerah penghasil migas di ujung barat Indonesia itu.
Menurut Begin, sesuai arahan Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, hak PI 10% di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI 10%, termasuk untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," kata Begin yang juga Direktur Utama BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) itu, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI 10? di Blok Migas WK Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Direktur Utama Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% WK B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
"Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data WK B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami, baik PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," ungkapnya.
Sekadar informasi, kontrak bagi hasil Blok Migas WK B Aceh Utara yang dimulai 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah pada 26 Desember 2021 dimana salah satu poin kerja samanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh, seperti pengalihan hak PI 10%.
Terbaru, ADPMET berupaya mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak PI 10% Blok Migas kecamatan di Wilayah Kerja (WK) B, Kabupaten Aceh Utara, agar manfaat PI 10% bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Dalam upayanya, ADPMET juga telah mengelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang PI 10% WK B Kabupaten Aceh Utara di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022 lalu.
Baca juga: Atasi Krisis Minyak Goreng, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Pemirsa Budiman
FGD diikuti Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys, Unsur BUMD Aceh Utara seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaannya, termasuk unsur pemerintah setempat yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Koordinator BUMD Migas ADPMET, Begin Troys menyatakan, ADPMET menanggapi serius proses pengalihan PI 10% Blok Migas WK B Aceh Utara yang belum terealisasi. Pihaknya pun akan mengadvokasi untuk mempercepat realisasi PI 10% bagi daerah penghasil migas di ujung barat Indonesia itu.
Menurut Begin, sesuai arahan Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, hak PI 10% di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI 10%, termasuk untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," kata Begin yang juga Direktur Utama BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) itu, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI 10? di Blok Migas WK Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Direktur Utama Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% WK B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
"Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data WK B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami, baik PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," ungkapnya.
Sekadar informasi, kontrak bagi hasil Blok Migas WK B Aceh Utara yang dimulai 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah pada 26 Desember 2021 dimana salah satu poin kerja samanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh, seperti pengalihan hak PI 10%.
(msd)