Usai Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata, Santriwati Disetubuhi Kuli Bangunan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Warga Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial APD (21), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan , Polda Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di daerah tersebut.
Baca juga: DJ dan Selebgram Bengkulu Ditangkap karena Buka Jasa Website Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Chaniago menyebutkan, korban berusia 12 tahun itu dijemput terduga pelaku di salah satu pesantren di Kabupaten Bengkulu Selatan menggunakan sepeda.
Menurutnya, pelaku membawa santriwati itu ke salah satu objek wisata di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan. Usai jalan-jalan, pria 21 tahun itu mengajak korban yang masih berstatus pelajar tersebut ke rumah pelaku.
Tiba di rumah pelaku, kuli bangunan itu merayu perempuan 12 tahun tersebut untuk berbuat asusila layaknya hubungan suami istri.
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan. "Terduga pelaku berjanji jika korban hamil akan bertanggungjawab. Perbuatan asusila yang dilakukan terduga pelaku kepada korban sebanyak satu kali di rumah terduga pelaku," kata Fajri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di daerah tersebut.
Baca juga: DJ dan Selebgram Bengkulu Ditangkap karena Buka Jasa Website Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Chaniago menyebutkan, korban berusia 12 tahun itu dijemput terduga pelaku di salah satu pesantren di Kabupaten Bengkulu Selatan menggunakan sepeda.
Menurutnya, pelaku membawa santriwati itu ke salah satu objek wisata di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan. Usai jalan-jalan, pria 21 tahun itu mengajak korban yang masih berstatus pelajar tersebut ke rumah pelaku.
Tiba di rumah pelaku, kuli bangunan itu merayu perempuan 12 tahun tersebut untuk berbuat asusila layaknya hubungan suami istri.
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan. "Terduga pelaku berjanji jika korban hamil akan bertanggungjawab. Perbuatan asusila yang dilakukan terduga pelaku kepada korban sebanyak satu kali di rumah terduga pelaku," kata Fajri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(msd)