KPK: Masih Ada 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan
loading...
A
A
A
Di mana, UU mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
(agn)