KPK: Masih Ada 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan

Rabu, 06 April 2022 - 11:22 WIB
loading...
KPK: Masih Ada 15.649...
Sebanyak 15.649 penyelenggara negara disebut belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 15.649 penyelenggara negara disebut belum menyampaikan laporan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) periodik 2021.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ), Ipi Maryati. Menurutnya, batas pelaporan LHKPN periodik 2021 berakhir pada 31 Maret 2022.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Ipi, Rabu (6/4/2022).

Kendati masih ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN jauh lebih banyak. KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93% penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," terang Ipi.



Ipi merincikan di bidang eksekutif tercatat ada 96,12% dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06% dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.

Kemudian, di bidang legislatif ada 87,05% dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95% dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60% yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.

Ipi membeberkan pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)