Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemkot Gorontalo Paling Lengkap
loading...
A
A
A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menduduki peringkat dan urutan ketiga, dari 21 lembaga baik pemerintah daerah, DPR, DPRD dan BUMD yang sudah 100 persen lengkap menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Menariknya lagi, Pemerintah Kota Gorontalo menjadi satu-satunya pemerintah daerah dan lembaga di Provinsi Gorontalo yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN di KPK.
Bahkan LHKPN yang disampaikan oleh Pemkot Gorontalo kepada KPK jauh sebelum waktu yang sudah ditetapkan oleh KPK, yakni 31 Maret tahun ini. KPK mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemkot Gorontalo menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan, Rabu (24/2/2021), bahwa Pemkot Gorontalo sebelum pada dua pekan lalu sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
Bukan hanya Pemkot Gorontalo, tetapi termasuk BUMD dalam hal ini PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo serta DPRD Kota Gorontalo yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.
“Ini adalah bentuk komitmen kami baik di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, BUMD dan DPRD Kota Gorontalo, yang terus bersinergi dengan KPK RI terutama kaitan dengan LHKPN. Kami tentunya berterima kasih kepada KPK RI, yang terus memberikan pembinaan dan masukan atas penyusunan dan langkah-langkah untuk kami dalam menyampaikan LHKPN,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun humas, protokol dan dokumentasi pimpinan Setda Kota Gorontalo, berikut daftar lembaga yang sudah 100 persen lengkap LHKPN, yaitu: Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL); Pemkab Karo (334 WL); Pemkot Gorontalo (213 WL); Pemkab Boyolali (204 WL); Pemkab Bombana (193 WL); Pemkab Tapanuli Utara (99 WL); DPRD Kab Brebes (50 WL); DPRD Kab Boyolali (45 WL); Pemkab Sanggau (44 WL); DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL); DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL); DPRD Kab Soppeng (30 WL); DPRD Kab Alor (30 WL); DPRD Kota Gorontalo (25 WL); DPRD Kota Barru (25 WL); DPRD Kota Prabumulih (25 WL); DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL); DPRD Kab Nias Barat (20 WL); PD Kab Pati (8 WL); PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL), dan ; PT Cemani Toka (1 WL).
Menariknya lagi, Pemerintah Kota Gorontalo menjadi satu-satunya pemerintah daerah dan lembaga di Provinsi Gorontalo yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN di KPK.
Bahkan LHKPN yang disampaikan oleh Pemkot Gorontalo kepada KPK jauh sebelum waktu yang sudah ditetapkan oleh KPK, yakni 31 Maret tahun ini. KPK mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemkot Gorontalo menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan, Rabu (24/2/2021), bahwa Pemkot Gorontalo sebelum pada dua pekan lalu sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
Bukan hanya Pemkot Gorontalo, tetapi termasuk BUMD dalam hal ini PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo serta DPRD Kota Gorontalo yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.
“Ini adalah bentuk komitmen kami baik di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, BUMD dan DPRD Kota Gorontalo, yang terus bersinergi dengan KPK RI terutama kaitan dengan LHKPN. Kami tentunya berterima kasih kepada KPK RI, yang terus memberikan pembinaan dan masukan atas penyusunan dan langkah-langkah untuk kami dalam menyampaikan LHKPN,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun humas, protokol dan dokumentasi pimpinan Setda Kota Gorontalo, berikut daftar lembaga yang sudah 100 persen lengkap LHKPN, yaitu: Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL); Pemkab Karo (334 WL); Pemkot Gorontalo (213 WL); Pemkab Boyolali (204 WL); Pemkab Bombana (193 WL); Pemkab Tapanuli Utara (99 WL); DPRD Kab Brebes (50 WL); DPRD Kab Boyolali (45 WL); Pemkab Sanggau (44 WL); DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL); DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL); DPRD Kab Soppeng (30 WL); DPRD Kab Alor (30 WL); DPRD Kota Gorontalo (25 WL); DPRD Kota Barru (25 WL); DPRD Kota Prabumulih (25 WL); DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL); DPRD Kab Nias Barat (20 WL); PD Kab Pati (8 WL); PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL), dan ; PT Cemani Toka (1 WL).
(ars)