20 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Usai Tawuran Sarung Sebelum Sahur

Selasa, 05 April 2022 - 17:07 WIB
loading...
20 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Usai Tawuran Sarung Sebelum Sahur
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menunjukkan para pelaku dan sarung yang telah diikatkan dengan batu yang jadi alat tawuran dan mengeroyok seorang korban hingga babak belur. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
BANTUL - Sebanyak 20 remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Polres Bantul. Mereka ditangkap usai tawuran atau perang sarung yang mengakibatkan salah seorang korban dirawat di rumah sakit usai dikeroyok beramai-ramai oleh para pelaku.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menuturkan, aksi tawuran tersebut terjadi tanggal (4/4/2022) pukul O2.00 WIB atau hari Senin kemarin. Aksi tawuran yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Simpang Tiga Jodog, Kapanewon Pandak Bantul.



"Mereka berasal dari berbagai wilayah dan berbagai sekolah. Hanya teman sepermainan. Ada dari Imogiri, Pandak ataupun wilayah lain," ungkap Kapolres, Selasa (5/4/2022)

Ihsan menyebutkan, sebelum aksi tawuran tersebut terjadi, dua kelompok remaja yang rata-rata masih sekolah SMP dan SMA melakukan tantangan-tantangan. Mereka melakukan tantangan di medsos dan kedua kelompok ini sudah saling kenal.

Melalui aplikasi WA mereka saling menantang satu sama lain. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran sarung. Kemudian kedua kelompok menyepakati tempatnya yaitu di TKP atau dipertigaan Jodog, termasuk juga jamnya. "Setelah sepakat akhirnya mereka bertemu di TKP," tambahnya.

Namun karena kelompok korban jumlahnya kalah banyak dengan pelaku. Di mana kelompok korban ada 5 orang dan kelompok pelaku ada 20 orang. Kelompok korban langsung melarikan diri.



Namun, nahas ada salah satu dari kelompok korban yang menabrak sepeda motor dari kelompok pelaku sehingga terjatuh. Kemudian kelompok pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka. “Ini korban masih dirawat di rumah sakit," papar dia.

Pihaknya pun bergerak cepat langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan juga korban. Hingga akhirnya selang beberapa saat kemudian para pelaku berhasil diringkus. "Tadi kami masih melakukan penangkapan kepada para pelaku," tambahnya.

Ihsan menambahkan, para pelaku yang kini menjalani pemeriksaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun 6 bulan penjara.



Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan empat sepeda motor.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)