Perang Sarung Pakai Senjata Tajam, Dua Pelajar di Serang Diamankan Polisi

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:22 WIB
loading...
Perang Sarung Pakai Senjata Tajam, Dua Pelajar di Serang Diamankan Polisi
Dua pelajar berinisial MS (15) dan DL (16) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan polisi karena terlibat aksi perang sarung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Dua pelajar berinisial MS (15) dan DL (16) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan polisi karena terlibat aksi perang sarung . Mereka ditahan karena kedapatan membawa samurai dan golok .

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, kedua pelajar SMK tersebut mulanya tengah ngobrol. Tiba-tiba SA (DPO-red) datang dan mengajak mereka ikut perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk.

Ajakan itu disambut MS dan DL bersama teman lainnya. Namun bukannya membawa sarung, kedua bocah ini malah membawa samurai dan golok sisir.



Aksi mereka berlangsung di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Keca Binuang, Kabupaten Serang sekitar pukul 03.00 WIB.

“Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang," kata AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, personel Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang yang sedang patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi.

"Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun MS dan DL berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya," jelasnya.



Dia menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusivitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.

"Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2932 seconds (0.1#10.140)