Wabup Maros Kunjungi Lahan Eks Pasar Masale yang Diklaim Warga
loading...
A
A
A
MAROS - Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, meninjau lokasi eks Pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, baru-baru ini. Lahan tersebut diklaim warga sebagai miliknya.
Kunjungan ini dilakukan Suhartina menyusul munculnya kabar penyerobotan aset milik Pemkab Maros oleh masyarakat. Di lokasi tersebut, Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga yang mengklaim.
Baca Juga: Pemkab Maros
“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.
Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks Pasar Masale tersebut. Pasalnya warga yang mengklaim tanah itu miliknya juga memiliki bukti berupa rinci tanah. Sementara, Pemkab Maros mengantongi sertifikat tanah.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi. “Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.
Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.
Kunjungan ini dilakukan Suhartina menyusul munculnya kabar penyerobotan aset milik Pemkab Maros oleh masyarakat. Di lokasi tersebut, Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga yang mengklaim.
Baca Juga: Pemkab Maros
“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.
Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks Pasar Masale tersebut. Pasalnya warga yang mengklaim tanah itu miliknya juga memiliki bukti berupa rinci tanah. Sementara, Pemkab Maros mengantongi sertifikat tanah.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi. “Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.
Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.
(luq)