Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
loading...
A
A
A
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
"Itu yg kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," katanya.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang.
"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Konteks hoaks tersebut disampaikan Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
"Itu yg kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," katanya.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang.
"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Konteks hoaks tersebut disampaikan Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi