Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks

Selasa, 05 April 2022 - 15:23 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
Habib Bahar bin Smith menantang sejumlah pimpinan ponpes yang dinilai kontra dengan ceramahnya yang dianggap hoaks. Foto/Antara/Raisan Al Farisi
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menantang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahkan, Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Habib Bahar.



"Ceramah saya di situ Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Habib Bahar.

Dia ogah menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Sikap Habib Bahar tersebut ditunjukkan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Habib Bahar. Bahkan, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.



Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.

"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.

Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Itu yg kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," katanya.

Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang.

"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.



Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Konteks hoaks tersebut disampaikan Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi

Dalam kasus ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)