Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?

Jum'at, 24 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
A A A
"Ranperbub sudah kami selesaikan. Sekarang sudah dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan pekan depan sudah efektif," ujarnya.

Para pelaku usaha warung kopi tetap masih diperbolehkan buka. Begitu pula pengusaha di bidang makanan masih boleh buka. "Tapi hanya boleh bungkus, warung tidak ada kursinya," ungkapnya.

Kemudian, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi. Aturan tersebut mengacu pada penerapan protokoler kesehatan. Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selanjutnya, perusahaan masih tetap beroperasi. Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. "Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," imbuhnya.

Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP juga akan mengawasi di titik yang telah ditentukan. Termasuk mengawasi kendaraan yang beroperasi. "Pengendara motor wajib pakai masker, sarung tangan, dan tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Bank Jatim Serahkan...
Bank Jatim Serahkan Mobil ke Pemkab Gresik dan Percantk Alun-Alun Kota Probolinggo
Pemkab Gresik Dorong...
Pemkab Gresik Dorong Pengembangan KED di 153 Desa Mandiri
13 Desa Berkembang di...
13 Desa Berkembang di Bawean Ditarget Jadi Desa Maju di 2023
Tempat Pengelolaan Sampah...
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Berkapasitas 200 Ton per Hari Dibangun di Gresik
Pemkab Gresik Salurkan...
Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
Pemkab Gresik Pindahkan...
Pemkab Gresik Pindahkan Ruang Karantina ke Rusunawa
Rekomendasi
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved