Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?

Jum'at, 24 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?
ilustrasi
A A A
GRESIK - Pemkab Gresik menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Selasa (28/4/2020) depan program antisipasi corona itu dilaksanakan di delapan kecamatan. Peraturan itu berisi 32 pasal. Baru akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari, Senin (27/4/2020) mendatang.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah, mengatakan, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik, masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Pasal itu mengatur seluruh aktivitas selama PSBB.

“PSBB ini hanya sebatas pembatasan, bukan menutup. Kendaraan masih tetap bisa beroperasi. Ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Isi Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja, daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.

"Ranperbub sudah kami selesaikan. Sekarang sudah dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan pekan depan sudah efektif," ujarnya.

Para pelaku usaha warung kopi tetap masih diperbolehkan buka. Begitu pula pengusaha di bidang makanan masih boleh buka. "Tapi hanya boleh bungkus, warung tidak ada kursinya," ungkapnya.

Kemudian, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi. Aturan tersebut mengacu pada penerapan protokoler kesehatan. Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selanjutnya, perusahaan masih tetap beroperasi. Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. "Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," imbuhnya.

Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP juga akan mengawasi di titik yang telah ditentukan. Termasuk mengawasi kendaraan yang beroperasi. "Pengendara motor wajib pakai masker, sarung tangan, dan tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)