Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?

Jum'at, 24 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Pemkab Gresik Tuntaskan...
ilustrasi
A A A
GRESIK - Pemkab Gresik menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Selasa (28/4/2020) depan program antisipasi corona itu dilaksanakan di delapan kecamatan. Peraturan itu berisi 32 pasal. Baru akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari, Senin (27/4/2020) mendatang.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah, mengatakan, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik, masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Pasal itu mengatur seluruh aktivitas selama PSBB.

“PSBB ini hanya sebatas pembatasan, bukan menutup. Kendaraan masih tetap bisa beroperasi. Ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Isi Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja, daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.

"Ranperbub sudah kami selesaikan. Sekarang sudah dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan pekan depan sudah efektif," ujarnya.

Para pelaku usaha warung kopi tetap masih diperbolehkan buka. Begitu pula pengusaha di bidang makanan masih boleh buka. "Tapi hanya boleh bungkus, warung tidak ada kursinya," ungkapnya.

Kemudian, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi. Aturan tersebut mengacu pada penerapan protokoler kesehatan. Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selanjutnya, perusahaan masih tetap beroperasi. Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. "Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," imbuhnya.

Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP juga akan mengawasi di titik yang telah ditentukan. Termasuk mengawasi kendaraan yang beroperasi. "Pengendara motor wajib pakai masker, sarung tangan, dan tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Bank Jatim Serahkan...
Bank Jatim Serahkan Mobil ke Pemkab Gresik dan Percantk Alun-Alun Kota Probolinggo
Pemkab Gresik Dorong...
Pemkab Gresik Dorong Pengembangan KED di 153 Desa Mandiri
13 Desa Berkembang di...
13 Desa Berkembang di Bawean Ditarget Jadi Desa Maju di 2023
Tempat Pengelolaan Sampah...
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Berkapasitas 200 Ton per Hari Dibangun di Gresik
Pemkab Gresik Salurkan...
Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
Pemkab Gresik Perangi...
Pemkab Gresik Perangi Rokok Ilegal dengan Gencarkan Sosialisasi Komunitas
PDAM Giri Tirta Gresik...
PDAM Giri Tirta Gresik Dikeluhkan Pelanggan, Bupati Minta Diaudit
Buang-buang Duit, Proyek...
Buang-buang Duit, Proyek Pasar Ikan Modern Gresik Rp59 Miliar Mangkrak
Rekomendasi
Setuju dengan Penjurusan...
Setuju dengan Penjurusan di SMA, Rektor Untar Dorong Kajian Mendalam
PLN Indonesia Power...
PLN Indonesia Power Siap Tingkatkan Kapasitas SPBU Hidrogen Senayan
Zona Niaga Terbaru Dukung...
Zona Niaga Terbaru Dukung Ekosistem Kota Mandiri di Tangerang
Berita Terkini
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
1 jam yang lalu
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
1 jam yang lalu
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
3 jam yang lalu
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
3 jam yang lalu
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
5 jam yang lalu
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved