Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?

Jum'at, 24 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Pemkab Gresik Tuntaskan...
ilustrasi
A A A
GRESIK - Pemkab Gresik menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Selasa (28/4/2020) depan program antisipasi corona itu dilaksanakan di delapan kecamatan. Peraturan itu berisi 32 pasal. Baru akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari, Senin (27/4/2020) mendatang.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah, mengatakan, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik, masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Pasal itu mengatur seluruh aktivitas selama PSBB.

“PSBB ini hanya sebatas pembatasan, bukan menutup. Kendaraan masih tetap bisa beroperasi. Ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Isi Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja, daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.

"Ranperbub sudah kami selesaikan. Sekarang sudah dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan pekan depan sudah efektif," ujarnya.

Para pelaku usaha warung kopi tetap masih diperbolehkan buka. Begitu pula pengusaha di bidang makanan masih boleh buka. "Tapi hanya boleh bungkus, warung tidak ada kursinya," ungkapnya.

Kemudian, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi. Aturan tersebut mengacu pada penerapan protokoler kesehatan. Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selanjutnya, perusahaan masih tetap beroperasi. Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. "Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," imbuhnya.

Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP juga akan mengawasi di titik yang telah ditentukan. Termasuk mengawasi kendaraan yang beroperasi. "Pengendara motor wajib pakai masker, sarung tangan, dan tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Bank Jatim Serahkan...
Bank Jatim Serahkan Mobil ke Pemkab Gresik dan Percantk Alun-Alun Kota Probolinggo
Pemkab Gresik Dorong...
Pemkab Gresik Dorong Pengembangan KED di 153 Desa Mandiri
13 Desa Berkembang di...
13 Desa Berkembang di Bawean Ditarget Jadi Desa Maju di 2023
Tempat Pengelolaan Sampah...
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Berkapasitas 200 Ton per Hari Dibangun di Gresik
Pemkab Gresik Salurkan...
Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
Pemkab Gresik Pindahkan...
Pemkab Gresik Pindahkan Ruang Karantina ke Rusunawa
Rekomendasi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved