Tilang Elektronik Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu

Sabtu, 02 April 2022 - 13:47 WIB
loading...
Tilang Elektronik Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu
Penerapan ETLE atau tilang elektronik di tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat(1/4/22) belum banyak diketahui pengguna jalan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tol Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai Jumat(1/4/22) belum banyak diketahui pengguna jalan. Korlantas Polri memastikan ada penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan.

Sebanyak 244 kamera sudah terpasang di sepanjang tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dalam rangka penerapan ELTE, termasuk tol Jakarta-Cikampek.



Berdasarkan pantauan di jalan Tol Jakarta- Cikampek, sejumlah pengguna jalan mengaku belum mengetahui jika pemerintah sudah memberlakukan ETLE di jalan tol. Kebanyakan pengemudi mengaku sudah mengetahui akan ada kebijakan ETLE namun tidak tahu kapan berlakunya.

"Sudah dengar sih, tapi tidak tahu kapan diberlakukan. Ternyata sudah berlaku sekarang ya," kata Abdul (43) saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sabtu (2/4/22).

Menurut Abdul, bagi pengemudi mobil pribadi aturan yang melarang kecepatan diatas 120 kilometer bisa banyak dilanggar. Pasalnya jalan tol Cikampek atau Cipali jika sedang sepi kecepatan 120 kilometer masih kurang cepat. Apalagi jika sedang mengejar waktu, sering melaju diatas 120 kilometer.

"Kalau mobil pribadi paling rawan melanggar kecepatan. Apalagi jika mobil diatas 2000 cc pasti diatas 120 kilometer," katanya.



Senada dengan itu, Wahid (40) pengguna jalan tol lainnya mengaku tidak mengetahui jika atura ETLE sudah diberlakukan. Dirinya mengaku belum tahu apakah sudah melanggar kecepatan atau belum.

"Kecepatan 120 kilometer di tol Cipali masih pelan lah. Biasanya saya mencapai 150 kilometer. Tapi kalau memang sudah berlaku ya ikuti saja," katanya.



Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan tol yang melanggar aturan ETLE. Untuk memastikan itu korlantas sudah memasang 244 kamera ETLE Nasional Presisi di jalan tol.

"Kamera sudah terpasang di setiap titik strategis. Jika pengguna jalan melanggar kita akan tindak," katanya.

Menurut Aan mekanisme penindakan yang akan diterapkan yaitu setiap pelanggaran akan di-capture pelangharan overload atau overspeed dan masuk ke back office korlantas.

Dari back office diproses, divalidasi dan verifikasi. Setelah verifikasi kemudian dikirim surat konfirmasi secara fisik maupun melalui web yang ada. Ada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran overload dan pelanggaran overspeed," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)