Hotel Sampai Mal Diawasi Ketat dalam Penerapan Perwali COVID-19
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengawasan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19. Berbagai tempat umum kini diawasi untuk bisa menjalani kebiasaan baru.
Setelah sepekan melakukan sosialisasi, kini Pemkot Surabaya melanjutkannya dengan penerapan sanksi teguran. Para petugas pun sejak pagi sudah berkeliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melakukan penertiban protokol kesehatan itu.
“Sudah ada aturan tentang pemberian sanksi administrasinya. Sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (17/6/2020).
Dia melanjutkan, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini, terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Hari ini, pihaknya membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut, ada yang ke hotel, apartemen, minimarket, dan berbagai toko di Pakuwon Trade Center (PTC).
“Kita ke lokasi untuk melihat penerapan protokol-protokol kesehatannya sesuai Perwali. Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” ucapnya.
Protokol kesehatannya itu di antaranya harus menyiapkan wastafel, handsanitizer dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker, baik karyawannya atau pun pembelinya. Bahkan, ketika pembeli atau pengunjung itu tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke mal.
“Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk Satgas-satgas, dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan,” tegasnya.(Baca juga : Data Alamat Pasien COVID-19 di Surabaya Mulai Dibuka )
Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini hilang dari Surabaya. “Jadi, kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang itu hingga COVID-19 ini hilang dari Surabaya,” ucapnya.
Setelah sepekan melakukan sosialisasi, kini Pemkot Surabaya melanjutkannya dengan penerapan sanksi teguran. Para petugas pun sejak pagi sudah berkeliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melakukan penertiban protokol kesehatan itu.
“Sudah ada aturan tentang pemberian sanksi administrasinya. Sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (17/6/2020).
Dia melanjutkan, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini, terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Hari ini, pihaknya membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut, ada yang ke hotel, apartemen, minimarket, dan berbagai toko di Pakuwon Trade Center (PTC).
“Kita ke lokasi untuk melihat penerapan protokol-protokol kesehatannya sesuai Perwali. Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” ucapnya.
Protokol kesehatannya itu di antaranya harus menyiapkan wastafel, handsanitizer dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker, baik karyawannya atau pun pembelinya. Bahkan, ketika pembeli atau pengunjung itu tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke mal.
“Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk Satgas-satgas, dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan,” tegasnya.(Baca juga : Data Alamat Pasien COVID-19 di Surabaya Mulai Dibuka )
Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini hilang dari Surabaya. “Jadi, kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang itu hingga COVID-19 ini hilang dari Surabaya,” ucapnya.
(nun)