20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menaikkan biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak disebut sangat memberatkan. Bahkan, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) menyebutkan, kenaikan itu bisa berimbas pada tutupnya usaha mereka.
"20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) sebagai dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI naik sangat tinggi dan ditetapkan secara sepihak," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, di Makassar, Senin (28/3/2022).
Tahir Arifin mengungkapkan, kondisi perekonomian dan sektor usaha saat ini mengalami tekanan karena turunnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan biaya perpanjangan penggunaan tanah industri di KIMA itu sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Tahir Arifin.
Secara rinci, dia menyebutkan saat ini di kawasan industri Makassar terdapat 265 perusahaan aktif dan menyerap hingga 20 ribu lebih tenaga kerja. Menurut Tahir, hal itu harus menjadi perhatian dari pemerintah khususnya PT KIMA dalam mengambil keputusan strategis, termasuk biaya perpanjangan penggunaan lahan industri.
“PHK secara massal dapat terjadi, karena usaha yang tertekan dengan penetapan biaya yang sangat tinggi dan memberatkan dari PT KIMA ini. Yang merasakan imbas sosial dari pemutusan hubungan kerja ini bisa sampai 100 ribu jiwa,” kata Tahir Arifin mewakili Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar yang menghimpun lebih dari 200 pelaku usaha atau investor di kawasan tersebut.
Tahir Arifin menegaskan, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar tidak menutup diri terkait dengan kenaikan biaya perpanjangan penggunaan lahan industri dalam kawasan pengelolaan PT KIMA, sepanjang tidak memberatkan dan juga memperhatikan kesanggupan pelaku usaha.
“Untuk surat rekomendasi dari PT KIMA untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pelaku usaha sebaiknya dibebankan sesuai dengan kesanggupan. Nilainya antara 1% sampai 3% dari NJOP, karena masih ada biaya-biaya lainnya,” ujar Tahir.
Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
"20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) sebagai dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI naik sangat tinggi dan ditetapkan secara sepihak," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, di Makassar, Senin (28/3/2022).
Tahir Arifin mengungkapkan, kondisi perekonomian dan sektor usaha saat ini mengalami tekanan karena turunnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan biaya perpanjangan penggunaan tanah industri di KIMA itu sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Tahir Arifin.
Secara rinci, dia menyebutkan saat ini di kawasan industri Makassar terdapat 265 perusahaan aktif dan menyerap hingga 20 ribu lebih tenaga kerja. Menurut Tahir, hal itu harus menjadi perhatian dari pemerintah khususnya PT KIMA dalam mengambil keputusan strategis, termasuk biaya perpanjangan penggunaan lahan industri.
“PHK secara massal dapat terjadi, karena usaha yang tertekan dengan penetapan biaya yang sangat tinggi dan memberatkan dari PT KIMA ini. Yang merasakan imbas sosial dari pemutusan hubungan kerja ini bisa sampai 100 ribu jiwa,” kata Tahir Arifin mewakili Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar yang menghimpun lebih dari 200 pelaku usaha atau investor di kawasan tersebut.
Tahir Arifin menegaskan, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar tidak menutup diri terkait dengan kenaikan biaya perpanjangan penggunaan lahan industri dalam kawasan pengelolaan PT KIMA, sepanjang tidak memberatkan dan juga memperhatikan kesanggupan pelaku usaha.
“Untuk surat rekomendasi dari PT KIMA untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pelaku usaha sebaiknya dibebankan sesuai dengan kesanggupan. Nilainya antara 1% sampai 3% dari NJOP, karena masih ada biaya-biaya lainnya,” ujar Tahir.
Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.