20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
Senin, 28 Maret 2022 - 12:05 WIB
loading...
Kebijakan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menaikkan biaya PPTI sebesar 30 persen dari NJOP) secara sepihak disebut sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha, yang dapat berdampak pada PHK karyawan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menaikkan biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak disebut sangat memberatkan. Bahkan, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) menyebutkan, kenaikan itu bisa berimbas pada tutupnya usaha mereka.
"20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) sebagai dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI naik sangat tinggi dan ditetapkan secara sepihak," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, di Makassar, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
Tahir Arifin mengungkapkan, kondisi perekonomian dan sektor usaha saat ini mengalami tekanan karena turunnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan biaya perpanjangan penggunaan tanah industri di KIMA itu sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Tahir Arifin.
"20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) sebagai dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI naik sangat tinggi dan ditetapkan secara sepihak," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, di Makassar, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
Tahir Arifin mengungkapkan, kondisi perekonomian dan sektor usaha saat ini mengalami tekanan karena turunnya daya beli masyarakat.
“Kenaikan biaya perpanjangan penggunaan tanah industri di KIMA itu sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Tahir Arifin.
Lihat Juga :