Hindari PHK, SiCepat Ekspres Diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan
Rabu, 23 Maret 2022 - 22:52 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah Manajemen SiCepat Ekspres yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah Manajemen SiCepat Ekspres yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.
"Kami mengapresiasi itikad baik dari Manajemen SiCepat Ekspres untuk menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dra Indah Anggoro Putri usai menggelar rapat dengan Manajemen SiCepat Ekspres, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, viral di media sosial pemberitaan bahwa sebanyak 365 karyawan SiCepat Ekspres telah di-PHK oleh manajemen. Respons atas pemberitaan tersebut, Kemnaker menggelar rapat dengan Manajemen SiCepat Ekspres. Baca juga: 4 Jurus Kemnaker Bikin Perusahaan Patuh Terapkan Upah Minimum 2022
"Manajemen SiCepat juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti saran-saran dari kami, Kemnaker untuk terus mengedepankandialog antara pekerja dan Manajemen," ujar Indah.
Chief Executive Officer SiCepat Ekspres mengatakan, pihaknya berterima kasih atas respons dan saran dari Kemnaker berkaitan dengan perbaikan yang harus dilakukan.
"Terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui saran yang disampaikan oleh Ibu Dirjen. Hal ini tentu menjadi masukan yang sangat baik bagi improvement kami dan akan diimplementasikan oleh SiCepat Ekspres ke depannya," ujar The Kim Hai.
"Kami mengapresiasi itikad baik dari Manajemen SiCepat Ekspres untuk menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dra Indah Anggoro Putri usai menggelar rapat dengan Manajemen SiCepat Ekspres, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, viral di media sosial pemberitaan bahwa sebanyak 365 karyawan SiCepat Ekspres telah di-PHK oleh manajemen. Respons atas pemberitaan tersebut, Kemnaker menggelar rapat dengan Manajemen SiCepat Ekspres. Baca juga: 4 Jurus Kemnaker Bikin Perusahaan Patuh Terapkan Upah Minimum 2022
"Manajemen SiCepat juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti saran-saran dari kami, Kemnaker untuk terus mengedepankandialog antara pekerja dan Manajemen," ujar Indah.
Chief Executive Officer SiCepat Ekspres mengatakan, pihaknya berterima kasih atas respons dan saran dari Kemnaker berkaitan dengan perbaikan yang harus dilakukan.
"Terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui saran yang disampaikan oleh Ibu Dirjen. Hal ini tentu menjadi masukan yang sangat baik bagi improvement kami dan akan diimplementasikan oleh SiCepat Ekspres ke depannya," ujar The Kim Hai.
Lihat Juga :