Menko PMK Harap Industri Tak PHK Pekerja untuk Cegah Keluarga Miskin Baru

Kamis, 24 November 2022 - 08:30 WIB
loading...
Menko PMK Harap Industri...
Menko PMK Muhadjir Effendy berharap dunia industri tak mem-PHK pekerja untuk mencegah keluarga miskin baru.
A A A
SURABAYA - Sejumlah asosiasi melaporkan, beberapa industri padat karya kinerjanya melambat. Bahkan ada yang memangkas jam kerja menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Dampaknya bisa pemutusan hubungan kerja (PHK)

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons itu dengan meninjau langsung kondisi dan masalah ketenagakerjaan di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Muhajir didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat.

Muhadjir mengimbau perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia menegaskan, keputusan PHK merupakan jalan terakhir yang digunakan. "Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Pikap dan Motor Bertabrakan di Madiun, Pengendara Tewas

Meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.

“Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)