Warung Berkedok Kafe Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Pengelola kafe di Samarinda , Kalimantan Timur tak berkutik saat kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras ( miras ) kepada anak di bawah umur. Selain mengamankan pengelola, polisi juga menyita ratusan botol miras.
"Kami amankan pengelola kafe berinisial RF, serta ratusan botol miras berbagai jenis yang baru saja terjual pada malam ini, dan ratusan botol yang belum terjual yang disimpan di gudang dan dapur kafe," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dihubungi, Minggu sore (27/3/2022).
Awal mula kasus ini berawal dari keresahan warga yang mendengar sering terjadi keributan di kafe Jalan Juanda Kecamtan, akhirnya tim Polsek Samarinda Ulu mendatangi lokasi, Minggu dini hari (27/3/2022) pukul 02.00.
"Dalam sebulan sudah tiga kali mendapatkan laporan keributan di tempat ini, ternyata penyebabnya dari adanya penjualan miras," katanya.
Di kafe tersebut, petugas lantas menemukan sejumlah pengunjung dalam kondisi mabuk. Bahkan beberapa di antaranya sampai muntah.
"Saat kami tiba di lokasi itu keributannya sudah tidak ada lagi, tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar. Bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras, kebanyakan anak anak di bawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun," ujarnya.
Kafe tersebut dapat menjual ratusan botol miras dengan omzet hingga Rp15 juta dalam semalam. Kebanyakan pelanggannya merupakan remaja lantaran harga miras yang ditawarkan relatif murah.
"Dari keterangan pengelola kafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja," imbuh Fahrudi.
Dia menilai, operasional kafe tersebut tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan. Sebab, izin pendirian kafe tersebut hanya sekedar kafe mikro yang tidak diizinkan untuk menjual miras.
"Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang," beber dia.
Saat ini, RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.
Tim Polsek Samarinda Ulu pun mengamankan pejual miras RF beserta 114 botol haram, nantinya pemilik kafe inisial RN akan di panggil untuk dimintai keterangan.
"Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda," terang Fahrudi.
Polsek Samarinda Ulu berhasil amankan 114 botol miras berbagai jenis yang disita belum terjual. Sedangkan ada 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam.
"Kami amankan pengelola kafe berinisial RF, serta ratusan botol miras berbagai jenis yang baru saja terjual pada malam ini, dan ratusan botol yang belum terjual yang disimpan di gudang dan dapur kafe," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dihubungi, Minggu sore (27/3/2022).
Awal mula kasus ini berawal dari keresahan warga yang mendengar sering terjadi keributan di kafe Jalan Juanda Kecamtan, akhirnya tim Polsek Samarinda Ulu mendatangi lokasi, Minggu dini hari (27/3/2022) pukul 02.00.
"Dalam sebulan sudah tiga kali mendapatkan laporan keributan di tempat ini, ternyata penyebabnya dari adanya penjualan miras," katanya.
Di kafe tersebut, petugas lantas menemukan sejumlah pengunjung dalam kondisi mabuk. Bahkan beberapa di antaranya sampai muntah.
"Saat kami tiba di lokasi itu keributannya sudah tidak ada lagi, tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar. Bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras, kebanyakan anak anak di bawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun," ujarnya.
Kafe tersebut dapat menjual ratusan botol miras dengan omzet hingga Rp15 juta dalam semalam. Kebanyakan pelanggannya merupakan remaja lantaran harga miras yang ditawarkan relatif murah.
"Dari keterangan pengelola kafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja," imbuh Fahrudi.
Dia menilai, operasional kafe tersebut tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan. Sebab, izin pendirian kafe tersebut hanya sekedar kafe mikro yang tidak diizinkan untuk menjual miras.
"Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang," beber dia.
Saat ini, RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.
Tim Polsek Samarinda Ulu pun mengamankan pejual miras RF beserta 114 botol haram, nantinya pemilik kafe inisial RN akan di panggil untuk dimintai keterangan.
"Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda," terang Fahrudi.
Polsek Samarinda Ulu berhasil amankan 114 botol miras berbagai jenis yang disita belum terjual. Sedangkan ada 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam.
(nic)