Kalimantan Timur Masuk Tiga Besar Nasional Penilaian IKIP 2024

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:13 WIB
loading...
Kalimantan Timur Masuk...
Kaltim berhasil meraih peringkat tiga besar dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024. Foto/Humas Pemprov Kaltim
A A A
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kaltim berhasil meraih peringkat tiga besar dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024.

Pengumuman itu disampaikan Komisi Informasi (KI) Pusat dalam acara Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menyebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kaltim berhasil mendapat penilaian gemilang dengan catatan poin 85,25 pada situasi kategori Baik.



Angka tersebut berhasil menempatkan posisi Kaltim di peringkat tiga besar secara nasional. Bahkan melampaui nilai IKIP di atas rata-rata nasional dengan poin 75,65 pada situasi Sedang.

“Luar biasa Kaltim mendapatkan nilai sebesar 85,25 di kategori Baik. Naik signifikan dari tahun lalu 77,90 yang mengantarkan ke posisi peringkat tiga nasional. Alhamdullillah,” ungkap Faisal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).

Faisal mengaku bangga dan bersyukur atas nilai yang didapatkan Kaltim. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Badan Publik se-Kaltim dan PPID Pelaksana OPD Pemprov Kaltim atas support dan peran aktif selama ini.

Karena penilaian IKIP merupakan gambaran implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kaltim.

“Mudahan indeks KIP yang sudah baik ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, peningkatan investasi, transparansi informasi, hingga ke situasi dan kondisi daerah yang semakin kondusif,” lanjutnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks KIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 18 tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)