Cara Bawaslu-KASN Tekan Pelanggaran Netralitas saat Pilkada 2020
Rabu, 17 Juni 2020 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19
Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu kata Agus, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan idak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.
“Kami mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN.
Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu kata Agus, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan idak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.
“Kami mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN.
(luq)
Lihat Juga :