Cara Bawaslu-KASN Tekan Pelanggaran Netralitas saat Pilkada 2020

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:05 WIB
loading...
Cara Bawaslu-KASN Tekan Pelanggaran Netralitas saat Pilkada 2020
Bawaslu-KASN menjalin kerja sama untuk menekan potensi pelanggaran netralitas saat pilkada 2020. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) . Jalinan kerja sama itu ditandai dengan MoU yang diteken antara Ketua Bawaslu dan KASN disaksikan KemenPAN-RB dan lembaga terkait, Rabu (17/6/2020).

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas ASN. Khususnya di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarAbhan, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.



Abhan mengungkapkan, Bawaslu dan KASN memiliki kepentingan dalam menekan pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendukung, serta siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat, serta sebagai antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan pilkada serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” tuturnya.



Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah (a) Pertukaran data dan informasi; (b) Pencegahan; (c) Pengawasan; (d) Penindakan; dan (e) Monitoring tindak lanjut rekomendasi.

Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah.

Kategori pelanggaran yang anyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.



Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.

Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu kata Agus, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan idak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kami mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2997 seconds (0.1#10.140)