Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan
loading...
A
A
A
GRESIK - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik pada 21 Maret 2022. Oleh jaksa penuntut umum, Ravi Vision dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Seperti diketahui bahwa K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto, Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik. Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Ukum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.
Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus dan Arga Bramantyo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022.
"Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara," katanya dikutip Kamis (24/3/2022).
Menyikapi hal ini, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur telah atas terselenggaranya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kondisi ini, dia optimistis bahwa ke depannya, industri penyiaran khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan ini Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
Lihat Juga: Viral! Pendaki Ilegal Nyaris Disapu Erupsi Gunung Dukono, PVMBG Ingatkan Bahaya Pendakian Tanpa Izin
Seperti diketahui bahwa K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto, Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik. Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Ukum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.
Baca Juga
Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus dan Arga Bramantyo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022.
"Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara," katanya dikutip Kamis (24/3/2022).
Menyikapi hal ini, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur telah atas terselenggaranya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kondisi ini, dia optimistis bahwa ke depannya, industri penyiaran khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan ini Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
Lihat Juga: Viral! Pendaki Ilegal Nyaris Disapu Erupsi Gunung Dukono, PVMBG Ingatkan Bahaya Pendakian Tanpa Izin
(shf)