Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Ravi Vision Dituntut...
Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gresik karena menyiarkan siaran televisi terestrial MNC Group secara ilegal. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
GRESIK - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik pada 21 Maret 2022. Oleh jaksa penuntut umum, Ravi Vision dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Seperti diketahui bahwa K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara

Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto, Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik. Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Ukum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.

Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus dan Arga Bramantyo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Polda Riau Tangkap Pemilik...
Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
Unjuk Rasa di Kementerian...
Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Desak Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
MNC Group Laporkan Dua...
MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
Viral! Pendaki Ilegal...
Viral! Pendaki Ilegal Nyaris Disapu Erupsi Gunung Dukono, PVMBG Ingatkan Bahaya Pendakian Tanpa Izin
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
AAI Nasional Bersatu...
AAI Nasional Bersatu Siap Jadi Role Model Organisasi Advokat
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved