Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara
Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:08 WIB
loading...
Muhammad Bachmid alias Aba (tengah) di Rumah Tahanan Ternate
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte yang dibacakan pada 17 Desember 2019.
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: KM Karya Indah Berpenumpang 81 Orang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: KM Karya Indah Berpenumpang 81 Orang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Lihat Juga :