Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte yang dibacakan pada 17 Desember 2019.
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: KM Karya Indah Berpenumpang 81 Orang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.
Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: KM Karya Indah Berpenumpang 81 Orang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.
Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
(msd)