MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
loading...
A
A
A
SULTENG - PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua TV kabel berlangganan di Kota Palu ke Polda Sulteng. Kedua tv tersebut yakni, Swa TV dan Raki TV.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah laporan tersebut diajukan pada Selasa, 5 November 2024 oleh pelapor Area Manager Sulawesi K-vision MNC Grup Andi Dian Tenri Fene.
Dalam laporan tersebut pelapor menyebut kedua stasiun televisi lokal tersebut melakukan pelanggaran hak cipta serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen
"Swa TV dan Raki TV diduga melakukan penayangan siaran televisi melalui jaringan kabel tanpa izin yang kemudian dibebankan kepada pelanggan mereka,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
K-vision MNC Group berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan melindungi industri penyiaran dari praktik ilegal yang merugikan.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan telah menerima laporan dari PT Digital Vision Nusantara terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan perlindungan hak cipta serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah laporan tersebut diajukan pada Selasa, 5 November 2024 oleh pelapor Area Manager Sulawesi K-vision MNC Grup Andi Dian Tenri Fene.
Dalam laporan tersebut pelapor menyebut kedua stasiun televisi lokal tersebut melakukan pelanggaran hak cipta serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen
"Swa TV dan Raki TV diduga melakukan penayangan siaran televisi melalui jaringan kabel tanpa izin yang kemudian dibebankan kepada pelanggan mereka,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
K-vision MNC Group berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan melindungi industri penyiaran dari praktik ilegal yang merugikan.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan telah menerima laporan dari PT Digital Vision Nusantara terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan perlindungan hak cipta serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
(cip)