MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
Selasa, 12 November 2024 - 14:36 WIB
loading...
PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua TV kabel berlangganan di Kota Palu ke Polda Sulteng. Foto/SINDOnews
A
A
A
SULTENG - PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua TV kabel berlangganan di Kota Palu ke Polda Sulteng. Kedua tv tersebut yakni, Swa TV dan Raki TV.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah laporan tersebut diajukan pada Selasa, 5 November 2024 oleh pelapor Area Manager Sulawesi K-vision MNC Grup Andi Dian Tenri Fene.
Dalam laporan tersebut pelapor menyebut kedua stasiun televisi lokal tersebut melakukan pelanggaran hak cipta serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen
Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
"Swa TV dan Raki TV diduga melakukan penayangan siaran televisi melalui jaringan kabel tanpa izin yang kemudian dibebankan kepada pelanggan mereka,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah laporan tersebut diajukan pada Selasa, 5 November 2024 oleh pelapor Area Manager Sulawesi K-vision MNC Grup Andi Dian Tenri Fene.
Dalam laporan tersebut pelapor menyebut kedua stasiun televisi lokal tersebut melakukan pelanggaran hak cipta serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen
Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
"Swa TV dan Raki TV diduga melakukan penayangan siaran televisi melalui jaringan kabel tanpa izin yang kemudian dibebankan kepada pelanggan mereka,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Lihat Juga :