Kejari-Pemkab Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Tim Kejari Sinjai akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Pihaknya akan menangani permasalahan yang nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
“MoU Datun ini merupakan implementasi dalam pelaksanaan undang undang Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara baik baik di dalam maupun di luar pengadilan, litigasi maupun non litigasi," kata dia.
Baca Juga: 50 Pegawai di Lingkup Kejari Sinjai Terima Vaksin Booster
Tidak cuma itu, Zulkarnaen menyebut kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun audit hukum. Ke depannya, kata dia, diharapkan bidang Datun Kejari Sinjai mampu memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemohon.
“MoU ini juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta memberi pelayanan kepada masyarakat," pungkas dia.
“MoU Datun ini merupakan implementasi dalam pelaksanaan undang undang Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara baik baik di dalam maupun di luar pengadilan, litigasi maupun non litigasi," kata dia.
Baca Juga: 50 Pegawai di Lingkup Kejari Sinjai Terima Vaksin Booster
Tidak cuma itu, Zulkarnaen menyebut kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun audit hukum. Ke depannya, kata dia, diharapkan bidang Datun Kejari Sinjai mampu memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemohon.
“MoU ini juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta memberi pelayanan kepada masyarakat," pungkas dia.
(tri)
Lihat Juga :