Kejari-Pemkab Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:52 WIB
loading...
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, melakukan penandatangan MoU dengan pihak Pemkab Sinjai terkait penanganan hukum perdata dan TUN di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022). Foto/Dok Kejari Sinjai
A
A
A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
Kesepakatan itu terjadi antara Kejari Sinjai dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejari (Kajari), Zulkarnaen, yang berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022).
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, menyebut MoU dengan dua OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pemkab Sinjai.
Kesepakatan itu terjadi antara Kejari Sinjai dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejari (Kajari), Zulkarnaen, yang berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022).
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, menyebut MoU dengan dua OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pemkab Sinjai.
Lihat Juga :