Kejari-Pemkab Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
loading...
A
A
A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
Kesepakatan itu terjadi antara Kejari Sinjai dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejari (Kajari), Zulkarnaen, yang berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022).
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, menyebut MoU dengan dua OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pemkab Sinjai.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Tim Kejari Sinjai akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Pihaknya akan menangani permasalahan yang nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
“MoU Datun ini merupakan implementasi dalam pelaksanaan undang undang Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara baik baik di dalam maupun di luar pengadilan, litigasi maupun non litigasi," kata dia.
Tidak cuma itu, Zulkarnaen menyebut kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun audit hukum. Ke depannya, kata dia, diharapkan bidang Datun Kejari Sinjai mampu memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemohon.
“MoU ini juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta memberi pelayanan kepada masyarakat," pungkas dia.
Kesepakatan itu terjadi antara Kejari Sinjai dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejari (Kajari), Zulkarnaen, yang berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022).
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, menyebut MoU dengan dua OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pemkab Sinjai.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Tim Kejari Sinjai akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Pihaknya akan menangani permasalahan yang nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
“MoU Datun ini merupakan implementasi dalam pelaksanaan undang undang Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara baik baik di dalam maupun di luar pengadilan, litigasi maupun non litigasi," kata dia.
Tidak cuma itu, Zulkarnaen menyebut kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun audit hukum. Ke depannya, kata dia, diharapkan bidang Datun Kejari Sinjai mampu memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemohon.
“MoU ini juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta memberi pelayanan kepada masyarakat," pungkas dia.
(tri)