Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Sejoli Nekat Aborsi Janin 5 Bulan

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:03 WIB
loading...
Takut Ketahuan Hamil...
Sepasang sejoli SF dan FI ditangkap karena aborsi janin 5 bulan, polisi juga menangkap N yang ikut membantu proses pengguguran itu. Foto: iNewsTV/Indra Firdaus
A A A
SUKABUMI - Takut ketahuan hamil di luar nikah oleh keluarganya, sepasang sejoli di Sukabumi nekat aborsi atau menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 bulan.

Dalam aksinya, pasangan sejoli berinisial SF dan FI yang merupakan warga Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini dibantu seseorang yang berinisial N.



Aksi sepasang sejoli itu terbongkar saat janin bayi lima bulan yang sudah keluar kandungan dikuburkan di sebuah kebun milik warga. Kecurigaan dengan temuan kuburan baru dan berukuran kecil itu diketahui oleh ketua RW setempat berawal dari aroma tak sedap yang diciumnya.



“Lantaran mengeluarkan aroma tak sedap, sehingga saat dilakukan penggalian ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam berisi janin bayi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka aborsi dengan cara menggugurkan kehamilan secara paksa hasil hubungan gelap.



Menurutnya, pasangan sejoli itu menggugurkan kehamilan secara paksa yang sudah berusia 5 bulan hasil hubungan gelapnya, pelaku SF dan FI beralasan mengeluarkan janin bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya yang hamil di luar nikah.

“Sementara tersangka N yang ikut berperan membantu untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online,” ujarnya.



Kapolres Sukabumi mengatakan, kedua pasangan sejoli SF dan FI ini meminta bantuan N untuk mengeluarkan kandungan secara paksa. Sehingga N memberikan obat penggugur yang dibelinya secara online, usai keluar janin bayi tersebut dikuburkan memakai cangkul pinjaman milik warga.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu buah kantong plastik warna hitam. “Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)