Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu
loading...
A
A
A
Sedangkan lanjut dia, modus pelaku menguasai, memiliki, menjadi perantara, menjual, membeli barang duga Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keenam orang terduga dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semntara Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, untuk capaian yang di hasilkan dari tahun 2021 Polda Sulsel mengungkap 21 kasus yang diedar melalui akses dari pelabuhan sedangkan untuk tahun ini di tiga bulan terakhir BNN baru mengungkap 3,65 Kg yang masuk dari Kabupaten Sidrap.
"Kami juga menangkap hingga 85 kg tahun lalu di Kabupaten Bone, tapi saya kalau di atas 20 kilogram saya kontak Jakarta, karena sekarang kita harus hati-hati," terangnya.
Keenam orang terduga dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semntara Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, untuk capaian yang di hasilkan dari tahun 2021 Polda Sulsel mengungkap 21 kasus yang diedar melalui akses dari pelabuhan sedangkan untuk tahun ini di tiga bulan terakhir BNN baru mengungkap 3,65 Kg yang masuk dari Kabupaten Sidrap.
"Kami juga menangkap hingga 85 kg tahun lalu di Kabupaten Bone, tapi saya kalau di atas 20 kilogram saya kontak Jakarta, karena sekarang kita harus hati-hati," terangnya.
(agn)