25 Mahasiswa-Santri di Kobar Jalani Rapid Tes Massal Gratis

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:10 WIB
loading...
25 Mahasiswa-Santri di Kobar Jalani Rapid Tes Massal Gratis
Seorang mahasiswi saat rapid tes gratis di Aula kecamatan Kumai. Foto/SINDOnews/Sigit Dza
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng menggelar rapid tes massal gratis di Aula Kantor Kecamatan Kumai pada Selasa (16/6/2020).

Rapid tes dikuti sebanyak 25 orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan santri yang akan kembali mengenyam pendidikan di Pulau Jawa.

“Ya tadi saat rapid tes massal bagi pedagang di Pasar Cempaka Kumai kita ikutkan 25 orang mahasiswa, pelajar dan santri yang akan kembali ke sejumlah kota di Pulau Jawa. Mereka diberikan rapid tes secara gratis sekaligus surat keterangan sehat sebagai syarat bebas COVID-19 untuk naik pesawat atau kapal laut,” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kobar, Achmar Rois kepada MNC Media, Selasa (16/6/2020) .

“Alhamdulillah 25 orang tersebut hasilnya non rekatif,” tuturnya lagi.

Di Pangkalan Bun ada tiga tempat yang bisa melakukan rapid tes mandiri. Yakni di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan tarif Rp450 ribu, di Klinik Polres Kobar Rp400 ribu dan di RS CH dengan biaya Rp650 ribu.

“Alhamdulillah tadi dapat rapid tes gratis dan hasil nonrekatif. Jadi saya bisa balik ke Jawa untuk kembali kuliah,” ujar Ani, mahasiswa asal Pangkalan Bun yang kuliah di Semarang, Jateng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali mengatakan, mahalnya biaya rapid tes seringkali dikeluhkan masyarakat. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)

"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," ujar Rusdi, Selasa (16/6/2020).

Rencananya, DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kobar guna menentukan langkah apa yang diambil agar ketentuan rapid rest tersebut tidak memberatkan masyarakat yang memerlukan.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8808 seconds (0.1#10.140)