Awas! Sabu asal Belgia Mulai Serbu Mojokerto, Dijual Rp1,5 Juta Per Gram
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Peredaran narkoba di Kota Mojokerto , Jawa Timur kian memperihatinkan. Tak hanya narkoba jenis lokal, obat terlarang asal Belgia kini mulai beredar di Kota Onde-onde.
Hal itu terungkap setelah petugas Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto meringkus 5 orang pemuda yang bertugas mengedarkan obat terlarang itu. Dari penangkapan itu, sabu-sabu seberat 70 gram warna hijau berhasil diamankan. ( Baca juga: 5 Warga Positif COVID-19, Grobogan Terganjal Menuju New Normal)
Selain itu, petugas juga menyita 15 gram sabu warna putih serta 1.000 butir pil double L. Rencananya, sabu-sabu serta seribuan butir pil double L tersebut bakal diedarkan ke sejumlah pengguna di wilayah Kota Mojokerto. (Baca juga: Rapid Test di Panti Jompo di Rembang Hasilnya Mengejutkan, 6 Orang Reaktif COVID-19)
"Para pelaku yang kita amankan semuanya dari Kecamatan Kemlagi. Mereka semua satu jaringan," kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, Selasa (16/6/2020).
Lima tersangka yang ditangkap yakni, Zanuar Ega Nanda, asal Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono. Selanjutnya, Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.
Sementara 3 orang pengedar narkoba lainnya yang juga diamankan yakni, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto. Ketiganya merupakan warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolresta mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku berawal saat petugas meringkus Nanda di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno pukul 20.00 WIB. Setelah polisi selama beberapa hari melakukan pengintaian.
Dari tangan Nanda, petugas mendapati adanya satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram serta sebuah handphone. Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi jika sabu tersebut dibeli Nanda dari seseorang bernama Yoffi.
"Yoffi ditangkap di rumahnya. Dari keterangan keduanya kemudian, kita kembangkan dan menangkap pelaku lain. Namun masih ada satu pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia merupakan pemasok sabu," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ada yang berbeda dengan sabu yang diamankan dari para pengedar ini. Lantaran sabu tersebut berwarna hijau. Biasanya, sabu-sabu yang diamankan petugas berbentuk kristal bening.
"Jika pada umumnya sabu sabu berwarna putih, ini berwarna hijau. Kita masih menunggu pengembangan untuk mengetahui lebih jelas asal sabu ini dari mana," terangnya.
Tak hanya beda warna, Kompol Hanis menyebutkan bahwa harga sabu warna putih dan hijau ini juga jauh berbeda. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menjual sabu warna hijau ini lebih mahal yakni mencapai Rp1,5 juta per gram.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu terungkap setelah petugas Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto meringkus 5 orang pemuda yang bertugas mengedarkan obat terlarang itu. Dari penangkapan itu, sabu-sabu seberat 70 gram warna hijau berhasil diamankan. ( Baca juga: 5 Warga Positif COVID-19, Grobogan Terganjal Menuju New Normal)
Selain itu, petugas juga menyita 15 gram sabu warna putih serta 1.000 butir pil double L. Rencananya, sabu-sabu serta seribuan butir pil double L tersebut bakal diedarkan ke sejumlah pengguna di wilayah Kota Mojokerto. (Baca juga: Rapid Test di Panti Jompo di Rembang Hasilnya Mengejutkan, 6 Orang Reaktif COVID-19)
"Para pelaku yang kita amankan semuanya dari Kecamatan Kemlagi. Mereka semua satu jaringan," kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, Selasa (16/6/2020).
Lima tersangka yang ditangkap yakni, Zanuar Ega Nanda, asal Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono. Selanjutnya, Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.
Sementara 3 orang pengedar narkoba lainnya yang juga diamankan yakni, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto. Ketiganya merupakan warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolresta mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku berawal saat petugas meringkus Nanda di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno pukul 20.00 WIB. Setelah polisi selama beberapa hari melakukan pengintaian.
Dari tangan Nanda, petugas mendapati adanya satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram serta sebuah handphone. Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi jika sabu tersebut dibeli Nanda dari seseorang bernama Yoffi.
"Yoffi ditangkap di rumahnya. Dari keterangan keduanya kemudian, kita kembangkan dan menangkap pelaku lain. Namun masih ada satu pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia merupakan pemasok sabu," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ada yang berbeda dengan sabu yang diamankan dari para pengedar ini. Lantaran sabu tersebut berwarna hijau. Biasanya, sabu-sabu yang diamankan petugas berbentuk kristal bening.
"Jika pada umumnya sabu sabu berwarna putih, ini berwarna hijau. Kita masih menunggu pengembangan untuk mengetahui lebih jelas asal sabu ini dari mana," terangnya.
Tak hanya beda warna, Kompol Hanis menyebutkan bahwa harga sabu warna putih dan hijau ini juga jauh berbeda. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menjual sabu warna hijau ini lebih mahal yakni mencapai Rp1,5 juta per gram.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(shf)