Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
Parah, Oknum Pegawai...
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menginterogasi tersangka Kokon Adi Astono yang menggelapkan dana setoran ONH plus Rp1,23 miliar. Foto/iNews TV/Kristadi
A A A
SEMARANG - Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah karena menipu dan menggelapkan uang setoran ongkos naik haji (ONH) Plus. Tersangka menggelapkan dana setoran dari 69 orang calon jamaah haji.

Pelaku sedikitnya berhasil meraup uang sekitar Rp1,23 miliar yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.


Tersangka yang bernama Kokon Adi Astono merupakan oknum pegawai bank swasta yang berkantor di kawasan Simpang Lima, Semarang. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur.

Pria berusia 42 tahun ini diduga membawa kabur uang setoran ONH Plus calon jamaah haji asal Semarang, Kendal dan Demak.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka menggunakan modus mengumpulkan dana setoran untuk menipu korbannya.

"Dengan meminta dan mengumpulkan dana setoran pendaftaran haji dari para korban. Termasuk meminta uang percepatan untuk mendapatkan kuota keberangkatan haji lebih awal dengan kisaran nominal Rp11-25 juta," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022).

Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan setoran ONH Plus seorang diri. Sementara uang yang telah dikumpulkan habis untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya.



Pelaku mengaku menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

Namun salah seorang korban, Umiyati yang telah menyetorkan lunas dana ONH Plus mengaku kaget setelah mendapat kabar uang yang disetorkan tidak masuk ke bank.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir data nasabah, bukti penerimaan setoran, dan audit bank senilai Rp1,23 miliar.



Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)