Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
A A A
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini. Kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi," tuturnya.



Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan KKP akan menindak tegas kapal perikanan yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil. Selain juga memberlakukan sanksi atas pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan, yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan ditetapkan.

KKP melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Subi, Natuna. Kapal KM Sinar Samudra telah diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp159.874.000, dan telah dilepaskan pada 5 Maret 2022. "KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan," kata Muhammad Zaini.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5756 seconds (0.1#10.140)