Polda Jabar Tetap Proses Pidana Kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak Harley Davidson Meski Berdamai

Senin, 14 Maret 2022 - 14:32 WIB
loading...
Polda Jabar Tetap Proses Pidana Kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak Harley Davidson Meski Berdamai
Polda Jabar tetap memproses pidana kasus bocah kembar tewas ditabrak Harley Davidson.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan perdamaian antara pengendara motor gede (moge) Harley Davidson dengan keluarga bocah kembar tidak menggugurkan proses pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyikapi tewasnya bocah kembar akibat ditabrak pengendara moge di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

baca juga: Fakta-fakta Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Nomor 1 Bikin Nangis

Diketahui, usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge dan keluarga korban menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge.

"Kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

Menurut Ibrahim, upaya perdamaian tersebut nantinya bakal menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan nanti. Bahkan, Ibrahim kembali menegaskan bahwa urusan perdamaian bukan menjadi ranah Polda Jabar.

"Yang jelas, proses penyidikan tetap kita jalankan, tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengendara dan pihak keluarga korban. Jadi tidak menjadi urusan polisi di sini," tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua bocah kembar, Hasan dan Husen Tewas bersimbah darah setelah diseruduk Harley Davidson.

Bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar menuju Pangandaran.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)