Polda Jabar Tangkap Pria Cabul yang Lecehkan Anak di Bawah Umur via WhatsApp

Rabu, 01 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
Polda Jabar Tangkap...
YPS (kaus kuning), pria cabul asal Sergai, Sumut, ditangkap Polda Jabar lantaran melecehkan anak di bawah umur. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menangkap YPS (27), tersangka pelaku asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur via WhatsApp (WA). Tersangka YPS beberapa kali meminta korban mengirimkan foto dan video tak busana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka YPS berkenalan dengan korban di game online Mobile Legend dengan nama akun Call Me Oppa pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pelaku dan korban melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah saling kenal, pada April 2024 tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video. Pelaku juga memaksa korban mengenakan pakaian ketat dan celana dalam," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (1/5/2024).



Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka juga beberapa kali meminta foto dan video korban tanpa busana atau telanjang. Bahkan, tersangka pun mengirimkan foto dan video alat vitalnya kepada korban.

"Kalau kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka menakuti-nakuti dan mengancam mengirimkan foto dan video menyiksa diri dengan tangan terluka dan berdarah kepada korban," ujar Kombes Jol Jules.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluaganya. Orang tua korban pun melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 29 April 2024 yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penyelidikan dilakukan Polda Jabar karena korban berada di Tasikmalaya dan berada di wilayah hukum Polda Jabar," tutur Kabid Humas.



Akibatnya perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Jo pasal 29 Jo pasal 45B dan atau pasal 52 ayat (1) UURI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Overload dan Sopir Langgar Batas Kecepatan
Wanita yang Tewas di...
Wanita yang Tewas di Kamar Kontrakan Pekerja Salon, Polisi Temukan Identitas Misterius
Identitas 2 Korban Kecelakaan...
Identitas 2 Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terungkap, Ini Namanya
Kronologi dan Penyebab...
Kronologi dan Penyebab Calon Bintara Valyano Boni Raphael Dikeluarkan dari SPN Polda Jabar
Cara Lapor Polda Metro...
Cara Lapor Polda Metro Jaya via WA, Proses Pelaporan Semakin Praktis
Bongkar Laboratorium...
Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Polisi Sita Tembakau Sintetis 1 Ton
Polda Jabar Batasi Truk...
Polda Jabar Batasi Truk Lewat Jalan Tol selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Heroik, Bripka Anditya...
Heroik, Bripka Anditya Gugur saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
Rekomendasi
Efek Tarif Trump, Harga...
Efek Tarif Trump, Harga Minyak Merosot ke USD65 Pertama Kalinya Sejak 2021
Tandingi Rusia, Inggris...
Tandingi Rusia, Inggris Uji Mesin Rudal Hipersonik 233 Kali
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Berita Terkini
Politik Balas Budi Ken...
Politik Balas Budi Ken Arok usai Hancurkan Kerajaan Kediri
23 menit yang lalu
Kemeriahan Libur Lebaran...
Kemeriahan Libur Lebaran di Kuta Bali dengan Sajian Kuliner Food Truck Festival
42 menit yang lalu
AYP Silaturahmi ke Wali...
AYP Silaturahmi ke Wali Kota Makassar Munafri: Perindo Komitmen Dukung Pemerintahan Appi-Aliyah
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Cikampek Macet Horor hingga Mengular ke Cipali
1 jam yang lalu
Kisah Istri Raja Mataram...
Kisah Istri Raja Mataram Kuno Bunuh Diri ketika Diculik Rakryan Londhayan
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Hasil...
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wartawan Palu yang Tewas di Hotel Jakbar, Ternyata Sakit
2 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved