Polda Jabar Imbau Warga Tak Terprovokasi Kasus Pembacokan Kiai

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:41 WIB
loading...
A A A
Pelaku berinisial SRN (33). Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, karena tega membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid. "Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim.

Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, dia kembali ke rumah kiai tersebut dan langsung membacok kepala serta tangan istri KH Farid, Ny Anah menggunakan sebilah arit. "Tersangka ke luar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Pak Kiai," ungkap Ibrahim.



Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, pelaku bertemu dengan korban H. Merasa dihalangi pelaku juga langsung membacok korban H dengan arit yang sama. "Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui KH Farid yang tengah berzikir, dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.

Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung ditangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda. Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.

"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami. Pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Polisi Junior di Baubau...
Polisi Junior di Baubau Dianiaya Polisi Senior dalam Barak, Korban Luka Berat
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Rekomendasi
Langganan Rekor, Harga...
Langganan Rekor, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1.741.000 per Gram
5 Skenario Timnas Indonesia...
5 Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
5 Potret Pemakaman Barbie...
5 Potret Pemakaman Barbie Hsu yang Penuh Haru, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Berita Terkini
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
8 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
14 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
41 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
3 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved